Apa Itu Pendamping PPH? Ini Tugas, Keuntungan, dan Syarat Daftarnya

Simulasi Assesment Self Declare bagi P3H yang selesai melakukan ujian melalui system LMS (Foto dok LHCSI)

Pendamping PPH adalah orang yang telah dilatih untuk melakukan proses pendampingan PPH. Sementara PPH itu sendiri merupakan singkatan dari proses produk halal.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan dalam laman resmi Kemenag, perekrutan pendamping PPH biasanya dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Namun, pelaksanaan rekrutmen pendamping PPH sudah dilaksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, simak uraian di bawah ini.

Tugas Pendamping PPH

Menurut situs Indonesia Halal Training & Education Center (IHATEC), proses produk halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil, tugas pendamping PPH adalah memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Kegiatan tersebut meliputi verifikasi dan validasi bahan serta proses produk halal yang diajukan pelaku usaha. Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan.

Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan pendamping PPH, di antaranya meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.

“Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, pendamping PPH baru bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,” jelas Aqil.

Keuntungan Jadi Pendamping PPH

Untuk dapat melakukan penilaian tersebut, para pendamping PPH harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPPH terlebih dahulu. Para pendamping PPH yang berhasil lulus dari pelatihan akan memperoleh insentif sebesar Rp150.000.

Insentif tersebut merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare. Insentif akan dibayarkan BPJPH bila pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingannya dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.

Pembiayaan sertifikasi halal self declare sendiri, menurut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan berjumlah sebesar Rp230.000,- , yang terdiri dari empat komponen:

Sebesar Rp25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;

Sebesar Rp25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;

Sebesar Rp150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan

Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia.

Syarat Daftar Pelatihan Pendamping PPH

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengikuti pelatihan pendamping PPH. Berdasarkan informasi yang dituliskan dalam laman resmi Kemenag, berikut syarat pendaftarannya:

Warga negara Indonesia;

Beragama Islam;

Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan

Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

Exit mobile version